Bidiksumatera.Online |Simeulue
Puluhan peserta aksi yang mengatas namakan Aliansi Siaga Simeulue berorasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Simeulue pada Kamis (20 Februari 2025).
Dalam hal. menuntut kepastian hukum soal Dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue.
Disambut oleh sejumlah anggota DPRK Simeulue, di antaranya Jejen, Eri Susan, Rita Diana, Johan Jalla dan Ogek Farlian, dan anggota DPRK lainnya serta Pj Bupati Simeulue, Teuku Reja Fahlefi.di Halaman Kantor Dewan Kabupaten Simeulue.
Kordinator Aksi, Ahmad Hidayat dihadapan angota DPRK dan Pj. Bupati Simeulue, agar dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Raja Marga segera diproses karna hal ini sudah diperkuat hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) oleh sejumlah anggota dewan Baru - baru ini, seharusnya segera diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,
Maka oleh karna itu Kami Juga memintak, Kepastian Hukum nya biar jelas. Kenapa tidak melaporkan Ke Aparat penegak Hukum (APH) Ke Kepolisian atau Kejaksaan yang ada di Kabupaten Simeulue,
"Kami meminta pemerintah daerah Simeulue untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak kepolisian dan atau Kejaksaan, Kami ingin jawaban yang pasti,” tegas Ahmad hidayat.
Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil. Dia menilai pemerintah daerah tidak dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Raja Marga.
“Akhirnya kami memutuskan untuk membubarkan diri karena tidak ada kejelasan dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam Hal ini. meskipun demikian, Aliansi Siaga Simeulue selalu berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutan mereka hingga ada kepastian hukum.
tidak hanya sampai disini saja. bahkan juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di tingkat provinsi.
“Kami akan kembali menggelar aksi hingga perusahaan tersebut mendapat kepastian hukum,” tegas nya
Kontributor : Red / DE